Selasa, 20 Januari 2015

PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA


 






PERATURAN DESA GRECOL

NOMOR  : 06 TAHUN 2012


TENTANG

PUNGUTAN – PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GRECOL
MENIMBANG             :
a.  Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, prioritas pembangunan desa harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dibahas serta disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b.  Bahwa Pungutan-Pungutan Desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Desa Grecol tentang Pungutan-Pungutan Desa ;
MENGINGAT             :
1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
2.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangnan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578 )
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
MEMPERHATIKAN     :
Hasil rapat / Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Grecol dan Badan Permusyawaratan Desa Grecol yang diselenggarakan pada tanggal 21 Desember 2012

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GRECOL

Dan

KEPALA DESA GRECOL

= MEMUTUSKAN =

MENETAPKAN            :
PERATURAN DESA GRECOL KECAMATAN KALIMANAH KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PUNGUTAN – PUNGUTAN DESA 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Kabupaten adalah Kabupaten Purbalingga;
2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten Purbalingga;
3.    Bupati adalah Bupati Purbalingga;
4.    Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Purbalingga;
5.    Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Purbalingga;
6.    Camat adalah Camat di Kabupaten Purbalingga;
7.    Desa adalah Desa Grecol;
8.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia;
9.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
11.  Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.  Perangkat Desa adalah unsur pemerintah yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, tekhnis maupun kegiatan dalam wilayah;
13.  Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa;
14.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan BPD serta ditetapkan dengan perturan desa;
15.  Peraturan adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan persetujuan bersama BPD dan Kepala Desa;
16.  Pemilik Sawah adalah Masyarakat yang mempunyai sawah di Wilayah Desa Grecol;
17.  Penggarap sawah adalah Masyarakat yang menggarap sawah di Wilayah Desa Grecol.
18.  Wirausaha adalah Masyarakat Desa Grecol yang tidak mempunyai tanah sawah dan garapan sawah.

BAB II

SUSUNAN PUNGUTAN YANG DIKENAKAN

Pasal 2

Dalam Peraturan Desa ini yang dikenakan pungutan, yaitu :
1.    Para Pemilik Sawah
2.    Para Penggarap sawah
3.    Pengusaha/Pemilik Menara/Tower Telekomunikasi
4.    Pengusaha/Pemilik Heuler (Gilingan Padi)
5.    Pengusah/Pemilik Bengkel Kendaraan
6.    Pengusaha/Pemilik Toko
7.    Pengusaha Material dan Pembuat Kusen-Kusen Bangunan
8.    Pengusaha Rongsok
9.    Masyarakat yang akan Nikah dan minta Surat Andon Nikah
10.  Masyarakat yang akan mengadakan Hajatan
11.  Masyarakat yang mengadakan Transaksi Jual Beli Tanah, dan lain-lain
12.  Masyarakat yang meminta Surat- Surat Keterangan Desa.


BAB III

JENIS PUNGUTAN

Pasal 3

Jenis Pungutan adalah sebagai berikut :
1.    Iuran LPMD
2.    Pungutan Hajat Tradisi Desa
3.    Pungutan pada Pemangku hajat (Permohonan ijin rame-rame)
4.    Pungutan-pungutan lain yang bersifat Insidentil.

BAB IV

PENGGUNAAN PUNGUTAN

Pasal 4

1.    Penggunaan dari Iuran LPMD digunakan untuk belanja rutin Pembangunan dan dimasukan kedalam APB Desa.
2.    Pungutan lain yang bersifat Insidentil digunakan sesuai dengan keperluan dan Kebutuhan Belanja Desa yang ada.

BAB V

BESARNYA PUNGUTAN

Pasal 5

Besarnya pungutan yang dikenakan untuk Iuran LPMD Pembangunan, adalah sebagai berikut :
1.    Para Pemilik Sawah dan Penggarap sawah dalam Desa maupun luar Desa Grecol dikenakan Iuran Gotong Royong sebesar 20 kg gabah,- perbau permusim tanam;
2.    Pengusaha/Pemilik Menara/Tower Telekomunikasi di kenakan Iuran Pembangunan sebesar Rp. 1.000.000,- pertahun
3.    Pengusaha/Pemilik Heuler di kenakan Iuran Pembangunan sebesar Rp. 100.000,- pertahun
4.    Pengusah/Pemilik Bengkel Kendaraan dikenakan Iuran Pembangunan sebesar Rp. 25.000,- Pertahun
5.    Pengusaha/Pemilik Toko dikenakan Iuran Pembangunan sebesar Rp. 50.000,- pertahun
6.    Pengusaha Material dan Pembuat Kusen-Kusen Bangunan dikenakan Iuran Pembangunan sebesar Rp. 100.000,- pertahun
7.    Pengusaha Rongsok dikenakan iuran Pembangunan sebesar Rp. 100.000,-pertahun.
8.    Masyarakat yang melakukan permohonan izin usaha kecil mikro dikenakan legalisasi  Rp.10.000,-
9.    Masyarakat yang melakukan permohonan izin usaha menengah dikenakan legalisasi sebesar Rp.100.000,-
10.  Masyarakat yang akan mengadakan Rame-Rame Hajatan dikenakan retribusi untuk Desa sebesar Rp.50.000,-
11.  Masyarakat yang mengadakan Transaksi Jual Beli Tanah,  dikenakan Pologoro sebesar 1.5 % dari harga jual tahah dan 2 % dari harga jual tanah untuk orang yang berdomisili diluar desa Grecol dan 1% dari nilai jual tanah untuk masyarakat yang membagi waris atau hibah ;
12.  Masyarakat yang meminta Surat- Surat Keterangan Desa. dikenakan retribusi untuk Desa sebesar Rp. 2,000,
13.  Surat keterangan pindah keluar desa Rp.5.000,-
14.  Surat keterangan pindah datang Rp.15.000,-
15.  Pengantin dalam desa Grecol Rp.25.000,-
16.  Andon Nikah keluar Desa Rp. 25.000,-
17.  Pengantin laki laki dari luar Desa Rp. 75.000,-

Pasal 6

Besarnya Pungutan yang dikenakan untuk hajat tradisi Desa disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah dengan Tokoh Masyarakat dan Lembaga Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).



BAB VI

PENGELOLAAN PUNGUTAN

Pasal 7

Semua hasil pungutan masuk dalam kas desa dan penggunaannya 50 % untuk kesejahteraan  Kepala Desa dan Perangkat Desa dan 50 % digunakan untuk Pembangunan Desa,kecuali Iuran LPMD semua dipergunakan untuk Pembangunan desa.

                                                                       Pasal 8

Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Pungutan yang dimaksud dalam pasal 5 dicantumkan dalam APB Desa dan setiap tahunnya di pertanggungjawabkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pasal 9

Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa sebagai Pelaksanaan Peraturan Desa ini.

BAB VII

SANKSI-SANKSI

Pasal 10

Bagi Masyarakat yang tidak mentaati Peraturan Desa ini, agar Pemerintah Desa memberikan penjelesan dan peringatan kepada masyarakat supaya bisa menyelesaikan kewajibannya.
Apabila setelah diberikan penjelesan dan peringatan masih tetap tidak mengindahkan maka pemerintah Desa bersama BPD mendatangi warga masyarakat tersebut untuk diberikan peringatan keras atau sanksi keras.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Desa Nomor :06 Tahun 2012, maka Peraturan Desa Nomor: 04 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlalu.


                                                                      Pasal 13
Peraturan ini berlalu pada saat diundangkan.



                                                                                      Ditetapkan di      :    Grecol
                                                                                      Pada tanggal      :    21 Desember 2012
                                                                                                                                                Kepala Desa Grecol
Diundangkan Grecol
Pada tanggal   21 Desember 2012
Sekretaris Desa
Drs. Endro Sukmono

( O O  Rumadi  )



                                                                         



Tidak ada komentar:

Posting Komentar