ZAKAT
Arti Zakat
¨ Secara bahasa, zakat itu bermakna :
[1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam
al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila
membuka kamus Lisanul Arab.
¨ Sedangkan secara syara`, zakat itu
bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan
unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).
Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
¨ وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
¨ Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah
zakat (2;43)
Makna Zakat
1. Menjaga Harta
2. Menyembuhkan Penyakit
3. Mengembangkan harta
4. Mensucikan Jiwa
¨ َخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
¨ Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka (QS. At-Taubah : 103)
¨ حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ
¨ Bentengi
harta-harta kalian dengan zakat (HR. Thabraani)
¨ وَدَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
¨ Sembuhkan
orang sakit di antar kalian dengan bersedekah (HR. Thabraani)
¨ مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي
سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ
مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
¨ Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di
jalan Allah adalah serupa dengan sebutir
benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas lagi Maha Mengetahui.(QS. 2-261)
¨ َخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا
¨ Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka (QS. 9-103)
Perbedaan Zakat,
Infak, Shodaqoh
NAMA
|
HUKUM
|
OBYEK
|
BESARAN
|
SASARAN
|
Zakat
|
Wajib
|
Materi tertentu dengan
syarat tertentu
|
8 Golongan dan bukan
keluarga dalam tanggungan
|
Ada ketentuan khsusus,
tidak boleh kurang
|
Infak
|
Ada wajib ada sunah
|
Materi tanpa ada
syarat-syarat khsusus
|
Bisa siapa saja termasuk
keluarga
|
Tidak ada batasan minimal
atau maksimal
|
Shodaqoh
|
sunah
|
Bisa materi, bisa non
materi
|
Bisa siapa saja, keluarga
dekat lebih utama
|
Tidak ada batasan minimal
atau maksimal
|
Kriteria harta
Zakat
1. Dimiliki
secara sempurna
2. Produktif
3. Melebihi
Nishab
4. Melewati
Haul
5. Melebihi
Hajat
6. Selamat
dari hutang
Mustahik Zakat
¨
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
¨ Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah : 60 )
1& 2. Fakir Miskin
¨ Abu hanifah, miskin yang tidak
mempunyai harta, faqir yang punya harta dibawah nishab.
¨ Jumhur ulama :
Faqir adalah orang yang tidak
berpenghasilan untuk mencukupi kehidupannya, dan tidak ada orang yang
menanggung kehidupannya.
Miskin adalah orang yang mempunyai
penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hariannya bisa dibawah 50 % atau
diatasnya.
¨ Tidak ada batasan khusus tentang
berapa yang mereka dapatkan, akan tetapi disesuaikan dengan jumlah harta zakat
yang ada, tidak boleh kurang ¼ dari harta zakat (faqir 1/8 miskin 1/8).
¨ Bagi yang bisa berkarya maka
diperbolehkan untuk diberikan sesuai modal usaha yang akan dijalankan.
¨ Bagi yang tidak mampu, maka diberikan
zakat kepadanya sepanjang ia masih membutuhkan.
Kebutuhan Fakir & Miskin
¨ Sandang
¨ Pangan
¨ Papan
¨ Ilmu pengetahuan
¨ Menikah
¨ Kebutuhan pribadi akan tetapi juga
bisa kebutuhan umum fakir miskin
¨ Orang yang miskin karena tidak mau
berusaha dengan memfokuskan untuk ibadah saja, tanpa berusaha, maka ia tidak
berhak mendapatkan zakat tersebut.
¨ Akan tetapi orang yang miskin karena
sibuk mencari ilmu atau mengajarkannya maka diperbolehkan mendapatkan zakat.
3. Amil
¨ Negara wajib menunjuk orang yang
dipercaya untuk bertugas menjadi amil.
¨ Amil adalah orang yang ditunjuk oleh
negara sebagai pengelola zakat, atau ditunjuk oleh badan zakat swasta yang
diresmikan oleh negara (ada surat izinnya) sebagai pengelola zakat.
¨ Jika hanya sementara dan sesaat (musiman)
atau tidak berbadan hukum (izin resmi) maka bukan sebagai amil, tetapi penyalur
zakat saja.
¨ Amil yang resmi dari negara, atau
berbadan hukum, maka kedudukannya sebagai wakil dari muzakki dan juga mustahiq
zakat.
¨ Sedangkan jika sementara atau tidak
berbadan hukum, maka hanya berfungsi sebagai wakil dari muzakki saja.
Tugas Amil
¨ Amil mempunyai dua tugas
a.
Mengambil
dan mengelola zakat
b. Membagi zakat.
-Jika
dibawah negara maka bisa memaksa orang kaya yang mangkir dari zakat.
-Akan
tetapi jika swasta atau tidak berbadan hukum, maka hanya bisa memberikan
himbauan. Dan tugas utamanya murni
membagi zakat.
¨ (لا تحل الصدقة لغنى، إلا لخمسة:
لغاز في سبيل الله، أو لعامل عليها، أو لغارم، أو لرجل اشتراها بماله، أو لرجل كان
له جار مسكين فتصدق على المسكين، فأهداها المسكين للغنى)
Tidak halal zakat kepada orang kaya,
kecuali 5 orang, pejuang dijalan allah, amil atau punya hutang yang melilit
(pailit), atau orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya sendiri, atau
orang kaya mendapatkan hadiah dari orang tetangganya yang miskin dari harta
yang zakat yang dikeluarkan dari orang kaya tersebut.) HR Abu Dawud)
¨ Amil tidak harus miskin, ia boleh
orang kaya.
¨ Amil berhak atas upah kerjanya (gaji)
sebagai amil.
¨ Imam syafi’I mensyaratkan tidak boleh
lebih dari 1/8 zakat.
¨ Adapun jika amilnya dadakan (tidak
berbadan hukum) maka upahnya diambilkan dari infaq dan sedekah atau apa saja
selain zakat.
4. Riqab
¨ Riqab adalah orang yang berada dalam
perbudakan ia berusaha membebaskan dirinya dari perbudakan tersebut, maka
berhak atas sejumlah uang untuk membebaskan dirinya.
¨ Demikian pula tenaga kerja yang dalam
tawanan negara asing atau majikannya karena menanggung denda (Yusuf al
qardhawi)
5. Gharim
¨ Adalah orang terlilit hutang
sedangkan ia tidak memiliki harta untuk membayarnya (pailit).
¨ "ثلاثة من الغارمين: رجل ذهب
السيل بماله، ورجل أصابه حريق فذهب بماله، ورجل له عيال وليس له مال، فهو يدان
وينفق على عياله“
Mujahid berkata : gharim ada 3 orang,
seseorang yang hartanya terkena banjir, kebakaran atau yang menanggung banyak
orang kemudian ia berhutang untuk memberi nafkah tanggungannya.
6. Fii Sabilillah
¨ Para pejuang dijalan allah yang tidak
mendapatkan gaji dari pemerintah. (jumhur ulama)
¨ Semua yang disebut fi sabilillah
dalam hadits atau ayat maka masuk kategori fi sabilillah (al qaffal, jamaluddin
al qasimy, yusuf al qardhawi.
¨ Pelajar dan guru pengajar bisa masuk
ke dalam fi sabilillah (hadits muslim).
7. Ibnu Sabil
¨ Yaitu orang-orang yang dalam
bepergian kemudian kehabisan bekal.
¨ Bepergian bukan untuk maksiat.
¨ Mendapatkan hak sampai ke tempat
tujuannya.
¨ Pelajar yang kehabisan bekal?
8. Muallaf
¨ Yaitu orang-orang yang baru masuk
islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar