ILMU


ZAKAT

Arti Zakat
¨  Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
¨  Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
¨  وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
¨  Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat (2;43)
Makna Zakat
1.       Menjaga Harta
2.       Menyembuhkan Penyakit
3.       Mengembangkan harta
4.       Mensucikan Jiwa
¨  َخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
¨  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka (QS. At-Taubah : 103)
¨  حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ
¨  Bentengi harta-harta kalian dengan zakat (HR. Thabraani)
¨  وَدَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
¨  Sembuhkan orang sakit di antar kalian dengan bersedekah (HR. Thabraani)

¨  مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
¨  Perumpamaan  orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah  adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.  Allah melipat gandakan  bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas  lagi Maha Mengetahui.(QS. 2-261)


¨  َخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
¨  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. 9-103)

Perbedaan Zakat, Infak, Shodaqoh
NAMA
HUKUM
OBYEK
BESARAN
SASARAN
Zakat
Wajib
Materi tertentu dengan syarat tertentu
8 Golongan dan bukan keluarga dalam tanggungan
Ada ketentuan khsusus, tidak boleh kurang
Infak
Ada wajib ada sunah
Materi tanpa ada syarat-syarat khsusus
Bisa siapa saja termasuk keluarga
Tidak ada batasan minimal atau maksimal
Shodaqoh
sunah
Bisa materi, bisa non materi
Bisa siapa saja, keluarga dekat lebih utama
Tidak ada batasan minimal atau maksimal

Kriteria harta Zakat
1.       Dimiliki secara sempurna
2.       Produktif
3.       Melebihi Nishab
4.       Melewati Haul
5.       Melebihi Hajat
6.       Selamat dari hutang


Mustahik  Zakat
¨  إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
¨  Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah : 60 )
1& 2. Fakir Miskin
¨  Abu hanifah, miskin yang tidak mempunyai harta, faqir yang punya harta dibawah nishab.
¨  Jumhur ulama :
Faqir adalah orang yang tidak berpenghasilan untuk mencukupi kehidupannya, dan tidak ada orang yang menanggung kehidupannya.
Miskin adalah orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hariannya bisa dibawah 50 % atau diatasnya.
¨  Tidak ada batasan khusus tentang berapa yang mereka dapatkan, akan tetapi disesuaikan dengan jumlah harta zakat yang ada, tidak boleh kurang ¼ dari harta zakat (faqir 1/8 miskin 1/8).
¨  Bagi yang bisa berkarya maka diperbolehkan untuk diberikan sesuai modal usaha yang akan dijalankan.
¨  Bagi yang tidak mampu, maka diberikan zakat kepadanya sepanjang ia masih membutuhkan.

Kebutuhan Fakir & Miskin
¨  Sandang
¨  Pangan
¨  Papan
¨  Ilmu pengetahuan
¨  Menikah
¨  Kebutuhan pribadi akan tetapi juga bisa kebutuhan umum fakir miskin
¨  Orang yang miskin karena tidak mau berusaha dengan memfokuskan untuk ibadah saja, tanpa berusaha, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat tersebut.
¨  Akan tetapi orang yang miskin karena sibuk mencari ilmu atau mengajarkannya maka diperbolehkan mendapatkan zakat.

3.       Amil
¨  Negara wajib menunjuk orang yang dipercaya untuk bertugas menjadi amil.
¨  Amil adalah orang yang ditunjuk oleh negara sebagai pengelola zakat, atau ditunjuk oleh badan zakat swasta yang diresmikan oleh negara (ada surat izinnya) sebagai pengelola zakat.
¨  Jika hanya sementara dan sesaat (musiman) atau tidak berbadan hukum (izin resmi) maka bukan sebagai amil, tetapi penyalur zakat saja.
¨  Amil yang resmi dari negara, atau berbadan hukum, maka kedudukannya sebagai wakil dari muzakki dan juga mustahiq zakat.
¨  Sedangkan jika sementara atau tidak berbadan hukum, maka hanya berfungsi sebagai wakil dari muzakki saja.

Tugas Amil
¨  Amil mempunyai dua tugas
a.        Mengambil dan mengelola zakat
b.       Membagi zakat.
-Jika dibawah negara maka bisa memaksa orang kaya yang mangkir dari zakat.
-Akan tetapi jika swasta atau tidak berbadan hukum, maka hanya bisa memberikan himbauan. Dan  tugas utamanya murni membagi zakat.

¨  (لا تحل الصدقة لغنى، إلا لخمسة: لغاز في سبيل الله، أو لعامل عليها، أو لغارم، أو لرجل اشتراها بماله، أو لرجل كان له جار مسكين فتصدق على المسكين، فأهداها المسكين للغنى)
Tidak halal zakat kepada orang kaya, kecuali 5 orang, pejuang dijalan allah, amil atau punya hutang yang melilit (pailit), atau orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya sendiri, atau orang kaya mendapatkan hadiah dari orang tetangganya yang miskin dari harta yang zakat yang dikeluarkan dari orang kaya tersebut.) HR Abu Dawud)
¨  Amil tidak harus miskin, ia boleh orang kaya.
¨  Amil berhak atas upah kerjanya (gaji) sebagai amil.
¨  Imam syafi’I mensyaratkan tidak boleh lebih dari 1/8 zakat.
¨  Adapun jika amilnya dadakan (tidak berbadan hukum) maka upahnya diambilkan dari infaq dan sedekah atau apa saja selain zakat.

4.     Riqab
¨  Riqab adalah orang yang berada dalam perbudakan ia berusaha membebaskan dirinya dari perbudakan tersebut, maka berhak atas sejumlah uang untuk membebaskan dirinya.
¨  Demikian pula tenaga kerja yang dalam tawanan negara asing atau majikannya karena menanggung denda (Yusuf al qardhawi)

5.      Gharim
¨  Adalah orang terlilit hutang sedangkan ia tidak memiliki harta untuk membayarnya (pailit).
¨  "ثلاثة من الغارمين: رجل ذهب السيل بماله، ورجل أصابه حريق فذهب بماله، ورجل له عيال وليس له مال، فهو يدان وينفق على عياله“
Mujahid berkata : gharim ada 3 orang, seseorang yang hartanya terkena banjir, kebakaran atau yang menanggung banyak orang kemudian ia berhutang untuk memberi nafkah tanggungannya.

6.       Fii Sabilillah
¨  Para pejuang dijalan allah yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. (jumhur ulama)
¨  Semua yang disebut fi sabilillah dalam hadits atau ayat maka masuk kategori fi sabilillah (al qaffal, jamaluddin al qasimy, yusuf al qardhawi.
¨  Pelajar dan guru pengajar bisa masuk ke dalam fi sabilillah (hadits muslim).

7.      Ibnu Sabil
¨  Yaitu orang-orang yang dalam bepergian kemudian kehabisan bekal.
¨  Bepergian bukan untuk maksiat.
¨  Mendapatkan hak sampai ke tempat tujuannya.
¨  Pelajar yang kehabisan bekal?

8.       Muallaf
¨  Yaitu orang-orang yang baru masuk islam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar