PERATURAN DESA GRECOL
NOMOR : 06 TAHUN 2012
TENTANG
PUNGUTAN – PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GRECOL
MENIMBANG :
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, prioritas pembangunan desa harus
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dibahas serta
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. Bahwa Pungutan-Pungutan Desa harus ditetapkan dalam
Peraturan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Desa Grecol tentang Pungutan-Pungutan
Desa ;
MENGINGAT :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor
125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangnan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor
4438)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578
)
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07
tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
MEMPERHATIKAN :
Hasil
rapat / Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Grecol dan Badan
Permusyawaratan Desa Grecol yang diselenggarakan pada tanggal 21 Desember 2012
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GRECOL
Dan
KEPALA DESA GRECOL
= MEMUTUSKAN =
MENETAPKAN :
PERATURAN
DESA GRECOL KECAMATAN KALIMANAH KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PUNGUTAN –
PUNGUTAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Purbalingga;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten
Purbalingga;
3. Bupati adalah Bupati Purbalingga;
4. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Purbalingga;
5. Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Purbalingga;
6. Camat adalah Camat di Kabupaten Purbalingga;
7. Desa adalah Desa Grecol;
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik
Indonesia;
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat-istiadat setempat yang diakui dan hormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
11. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa yang
memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Perangkat Desa adalah unsur pemerintah yang membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan,
tekhnis maupun kegiatan dalam wilayah;
13. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut
BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa;
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disebut
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah dan BPD serta ditetapkan dengan perturan
desa;
15. Peraturan adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat berdasarkan persetujuan bersama BPD dan Kepala Desa;
16. Pemilik Sawah adalah Masyarakat yang mempunyai sawah
di Wilayah Desa Grecol;
17. Penggarap sawah adalah Masyarakat yang menggarap
sawah di Wilayah Desa Grecol.
18. Wirausaha adalah Masyarakat Desa Grecol yang tidak
mempunyai tanah sawah dan garapan sawah.
BAB II
SUSUNAN PUNGUTAN YANG DIKENAKAN
Pasal 2
Dalam Peraturan Desa ini yang dikenakan pungutan,
yaitu :
1. Para Pemilik Sawah
2. Para Penggarap sawah
3. Pengusaha/Pemilik Menara/Tower Telekomunikasi
4. Pengusaha/Pemilik Heuler (Gilingan Padi)
5. Pengusah/Pemilik Bengkel Kendaraan
6. Pengusaha/Pemilik Toko
7. Pengusaha Material dan Pembuat Kusen-Kusen Bangunan
8. Pengusaha Rongsok
9. Masyarakat yang akan Nikah dan minta Surat Andon
Nikah
10. Masyarakat yang akan mengadakan Hajatan
11. Masyarakat yang mengadakan Transaksi Jual Beli
Tanah, dan lain-lain
12. Masyarakat yang meminta Surat- Surat Keterangan
Desa.
BAB III
JENIS PUNGUTAN
Pasal 3
Jenis Pungutan adalah sebagai berikut :
1. Iuran LPMD
2. Pungutan Hajat Tradisi Desa
3. Pungutan pada Pemangku hajat (Permohonan ijin
rame-rame)
4. Pungutan-pungutan lain yang bersifat Insidentil.
BAB IV
PENGGUNAAN PUNGUTAN
Pasal 4
1. Penggunaan dari Iuran LPMD digunakan untuk belanja
rutin Pembangunan dan dimasukan kedalam APB Desa.
2. Pungutan lain yang bersifat Insidentil digunakan
sesuai dengan keperluan dan Kebutuhan Belanja Desa yang ada.
BAB V
BESARNYA PUNGUTAN
Pasal 5
Besarnya pungutan yang dikenakan untuk Iuran LPMD Pembangunan,
adalah sebagai berikut :
1. Para Pemilik Sawah dan Penggarap sawah dalam Desa
maupun luar Desa Grecol dikenakan Iuran Gotong Royong sebesar 20 kg gabah,-
perbau permusim tanam;
2. Pengusaha/Pemilik Menara/Tower Telekomunikasi di
kenakan Iuran Pembangunan sebesar Rp. 1.000.000,- pertahun
3. Pengusaha/Pemilik Heuler di kenakan Iuran
Pembangunan sebesar Rp. 100.000,- pertahun
4. Pengusah/Pemilik Bengkel Kendaraan dikenakan Iuran
Pembangunan sebesar Rp. 25.000,- Pertahun
5. Pengusaha/Pemilik Toko dikenakan Iuran Pembangunan
sebesar Rp. 50.000,- pertahun
6. Pengusaha Material dan Pembuat Kusen-Kusen Bangunan
dikenakan Iuran Pembangunan sebesar Rp. 100.000,- pertahun
7. Pengusaha Rongsok dikenakan iuran Pembangunan
sebesar Rp. 100.000,-pertahun.
8. Masyarakat yang melakukan permohonan izin usaha
kecil mikro dikenakan legalisasi
Rp.10.000,-
9. Masyarakat yang melakukan permohonan izin usaha
menengah dikenakan legalisasi sebesar Rp.100.000,-
10. Masyarakat yang akan mengadakan Rame-Rame Hajatan
dikenakan retribusi untuk Desa sebesar Rp.50.000,-
11. Masyarakat yang mengadakan Transaksi Jual Beli
Tanah, dikenakan Pologoro sebesar 1.5 %
dari harga jual tahah dan 2 % dari harga jual tanah untuk orang yang
berdomisili diluar desa Grecol dan 1% dari nilai jual tanah untuk masyarakat
yang membagi waris atau hibah ;
12. Masyarakat yang meminta Surat- Surat Keterangan
Desa. dikenakan retribusi untuk Desa sebesar Rp. 2,000,
13. Surat keterangan pindah keluar desa Rp.5.000,-
14. Surat keterangan pindah datang Rp.15.000,-
15. Pengantin dalam desa Grecol Rp.25.000,-
16. Andon Nikah keluar Desa Rp. 25.000,-
17. Pengantin laki laki dari luar Desa Rp. 75.000,-
Pasal 6
Besarnya
Pungutan yang dikenakan untuk hajat tradisi Desa disesuaikan dengan kebutuhan
berdasarkan musyawarah dengan Tokoh Masyarakat dan Lembaga Desa dengan
disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BAB VI
PENGELOLAAN PUNGUTAN
Pasal 7
Semua hasil pungutan masuk dalam kas desa dan
penggunaannya 50 % untuk kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan 50 % digunakan
untuk Pembangunan Desa,kecuali Iuran LPMD semua dipergunakan untuk Pembangunan
desa.
Pasal 8
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Pungutan yang
dimaksud dalam pasal 5 dicantumkan dalam APB Desa dan setiap tahunnya di
pertanggungjawabkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pasal 9
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan
Keputusan Kepala Desa sebagai Pelaksanaan Peraturan Desa ini.
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 10
Bagi Masyarakat yang tidak mentaati Peraturan Desa
ini, agar Pemerintah Desa memberikan penjelesan dan peringatan kepada
masyarakat supaya bisa menyelesaikan kewajibannya.
Apabila setelah diberikan penjelesan dan peringatan masih tetap tidak mengindahkan
maka pemerintah Desa bersama BPD mendatangi warga masyarakat tersebut untuk
diberikan peringatan keras atau sanksi keras.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 12
Dengan
berlakunya Peraturan Desa Nomor :06 Tahun 2012, maka Peraturan Desa Nomor: 04
Tahun 2011 dinyatakan tidak berlalu.
Pasal 13
Peraturan ini berlalu pada saat diundangkan.
Ditetapkan di :
Grecol
Pada
tanggal :
21 Desember 2012
Kepala
Desa Grecol
Diundangkan Grecol
Pada tanggal 21 Desember 2012
Sekretaris Desa
Drs.
Endro Sukmono
( O O Rumadi
)